detikNews
Hati-hati Pidanakan Pelaku Kumpul Kebo
Menyeret pidana pelaku kumpul kebo dalam Rancangan KUHP dinilai gegabah. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Tamagola menilai sebaiknya negara menyerahkan masalah kumpul kebo kepada masing-masing masyarakat.
Kamis, 21 Mar 2013 06:41 WIB







































