Larangan terhadap ajaran Ahmadiyah di Indonesia dinilai Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh hanya bersifat parsial. Sebab larangan itu hanya dikeluarkan daerah tertentu saja.
Pengungkapan kasus korupsi di PT PLN senilai Rp 4,3 miliar akan di-review alias dikaji ulang oleh Kejaksaan Agung. Sebab banyak saksi yang belum dimintai keterangan.
Kerugian negara akibat korupsi di KPUD DKI Jakarta ternyata belum diketahui pasti. Hal inilah yang membuat berkas kasus ini tak juga sampai ke meja pengadilan.