detikNews
Banding Ditolak, Rekanan Pemkab Lombok Tetap Divonis 4 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti Izzat Hussein. Izzat tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Rabu, 29 Apr 2009 19:35 WIB







































