Belum Jadi Tersangka, Pelaku Penjual Bayi Boleh Pulang
Polisi belum menemukan indikasi adanya praktek penjualan bayi yang dilakukan Sri Hartatik. Karena belum ada penetapan tersangka, Sri diperbolehkan pulang.
Jumat, 14 Mar 2008 19:02 WIB







































