Sosialisasi RUU KUHP menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Atas pertimbangan banyak hal, pemerintah menghapus pasal soal ancaman pidanake para tukang gigi.
RUU KUHP mengancam tukang gigi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Padahal materi muatan peraturan tersebut pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).