detikNews
Pengacara Gunawan Santosa Tolak Tenggat Kejagung tentang PK
Ditenggat Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu satu bulan. Kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah menilai surat Kejagung tersebut rancu dan menyalahi undang-undang.
Jumat, 13 Feb 2009 17:05 WIB







































