Pengelola Megamal Pluit membantah telah mengusir Carrefour secara paksa. Penutupan kegiatan usaha Carrefour di Megamal Pluit disebabkan karena ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.
Polisi menyatakan siap menindak tegas ormas (organisasi masyarakat) yang melakukan sweeping ataupun razia tempat hiburan pada bulan suci Ramadan mendatang. Sweeping adalah kewenangan aparat.
Dianggap melanggar aturan, gerai Carrefour di Mega Mall Pluit dikosongkan secara paksa oleh pengelola gedung. Namun hal itu dibantah keras oleh manajemen hypermart asal Prancis itu.
Tim Kampanye Mega-Prabowo melengkapi berkas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim ini juga menambah bukti yang telah dikumpulkan dari 33 provinsi.
YLBHI meminta perlakuan kasar dan keras Polres Jakarta Utara kepada beberapa personel LBH Jakarta diusut tuntas. Pimpinan Polri diminta memberi perhatian serius pada kasus ini.