Setelah selamat dari pembatasan kewenangan yang dimilikinya lewat revisi UU KPK dan UU Tipikor, KPK kembali 'terancam'. Kali ini dengan revisi RUU KUHAP yang berpotensi membatasi kewenangan KPK dalam menyadap.
DPR berencana keliling negara Eropa untuk studi banding Rancangan KUHAP. Padahal, tim perumus RUU KUHAP telah keliling dunia hingga terumus 286 pasal yang diajukan ke DPR.
Dalam rangka memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja 4 negara Eropa. Anggaran untuk berkunjung ke Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris ini ditaksir Rp 6,5 miliar.
"Jangan salah, santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada," jelas anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah.
Pimpinan KPK menyatakan keberatan terhadap materi RUU KUHAP yang telah diserahkan pemerintah ke DPR. Menanggapi keberatan tersebut, anggota DPR pun menyatakan kesalahan berada di pihak pemerintah selaku inisiator.
Dalam rangka studi banding pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, Komisi III DPR akan studi banding ke 4 Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris. Studi banding revisi UU KUHP dan KUHAP tersebut harusnya lebih fokus di dalam negeri.
Dalam rangka revisi UU KUHP dan KUHAP, Komisi III DPR akan mengunjungi 4 negara di Eropa. 4 Negara tersebut adalah Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris. Apa alasan mereka?