Program kredit rumah bersubsidi sudah berlangsung sejak 38 tahun lalu di Indonesia. Selama perjalanan waktu pola dan konsep subsidi sempat mengalami perubahan.
Rencana pemerintah mencabut subsidi bunga rumah tapak (landed house), dan hanya akan mensubsidi rumah susun (rusun) mulai tahun depan mengundang kritik.
Pemerintah akan menghentikan penyaluran subsidi rumah tapak (landed house) dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mulai 1 April 2015.
Pemerintah akan menghentikan subsidi bunga kredit rumah tapak mulai 1 April 2015. Namun subsidi untuk rumah susun sederhana milik (Rusunami) tetap dilanjutkan, kenapa?