detikNews
Penuntutan Dikembalikan ke Kejaksaan, Buat Apa Ada KPK?
Wacana penghilangan wewenang penuntutan KPK dengan mengembalikannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) didukung Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jika wewenang penuntutan KPK benar-benar dihilangkan, pemberantasan korupsi di Indonesia dalam ancaman sangat besar.
Sabtu, 12 Sep 2009 09:57 WIB







































