detikNews
Jual Minuman Memabukkan ke Orang Belum 18 Tahun Dipidana 1 Tahun
Rancangan KUHP kembali menyodorkan pasal yang mengatur susila dan moral masyarakat. Salah satunya adalah mengatur masalah minuman yang memabukkan.
Selasa, 26 Mar 2013 16:31 WIB







































