detikNews
MA Tolak Kasasi Miranda Gultom
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Miranda Gultom. Alhasil, terpidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu harus meringkuk di penjara selama 3 tahun.
Jumat, 26 Apr 2013 06:37 WIB







































