detikNews
Bebaskan Terdakwa Perkosaan, Ini Alasan Lengkap Hakim Lulik
FT mengaku diperkosa oleh AL di mess karyawan di Wajo, Sulsel, Dalam persidangan, hakim Lulik meyakini keduanya melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka sehingga AL harus dibebaskan.
Sabtu, 17 Mei 2014 11:33 WIB







































