detikNews
Dua PNS Subang Hanya Terima Gaji Sebagai Anggota Panwaslu
Dua PNS Pemkab Subang yang jadi anggota Panwaslu Subang tidak diperbolehkan menerima gajinya sebagai PNS. Yang bersangkutan hanya berhak menerima gajinya sebagai bagian dari Panwaslu.
Rabu, 25 Jul 2012 17:04 WIB







































