detikNews
Akui UU MA Cacat, Namun MK Menolak Permintaan Pemohon
Permohonan sejumlah LSM dan organisasi kemasyarakatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Undang-undang (UU) Mahkamah Agung (MA) tidak dikabulkan. Padahal MK telah menilai jika proses pembentukan UU itu cacat prosedural saat proses pembuatanya di DPR.
Rabu, 16 Jun 2010 17:53 WIB







































