Untuk kesekiankalinya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 'terdakwa' di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini permohonan judicial review UU KPK diajukan oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).
Setelah 32 alat bukti disahkan majelis hakim MK, 6 LSM dan 2 individu korban HAM, Rahardjo Waluyo Jati dan Tjasman Setyo Prawiro, optimistis UU KKR akan direvisi.