Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan. Korban penipuan mengaku kecewa atas vonis itu.
Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban. Deretan kendaraan mewahnya dikembalikan.
Doni Salmanan dipastikan bakal mendapatkan kembali aset-aset mewahnya. Deretan aset itu dikembalikan dalam pembacaan putusan majelis hakim saat menghukum Doni.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. Hakim mengembalikan aset-aset mewah Doni dan bebas dari ganti rugi ke korban. Putusan hakim membuat korban ngamuk.
Aset itu ada mobil Porsche 911 dan Toyota Fortuner. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days dan Kawasaki Ninja ZX-10R.
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan. Meski telah divonis, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni.