detikNews
Alasan Pengusaha Gugat Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan ke MK
Setiap orang yang tindakannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Jumat, 26 Mei 2017 10:15 WIB







































