MA membeberkan alasan menolak gugatan Rp 300 saudagar Banten alm Artip. MA berdalih utang Pemerintah Indonesia pada tahun 1946 tersebut hangus karena sudah kedaluwarsa.
Sekda nonaktif Semarang, Akhmat Zaenuri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Pemkot dengan terdakwa anggota DPRD Agung Purno Sarjono. Dia menyebut seluruh anggota DPRD direncanakan menerima suap.
Proses pembayaran jual beli tanah korban luapan lumpur Lapindo yang tergabung dalam Pagar Rekontrak hingga kini masih belum ada kejelasan. Untuk itu, warga akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur.
Menyambung tulisan sebelumnya di mana dalam hal terjadi kondisi ketika salah seorang saudara kita ingin meminjam uang, maka kita dihadapkan pada kondisi yang serba sulit.
Berikut ini adalah klarifikasi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artama Dana terkait dengan berita berjudul "Calon Nasabah Koperasi Tertipu Rp 40 Juta":