Selama ini, jalur sistem royalti di Indonesia dinilai terlalu membingungkan. Menurutnya seharusnya pencipta lagu bisa sejahtera dengan metode yang baru nanti.
Hiperhu Surabaya mengkritisi PP No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Yang dikritisi adalah hak yang dihitung berdasarkan per meter kubik