I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis 1 tahun dan 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.
Ada beberapa perilaku Jerinx di seputaran kasus 'IDI Kacung WHO' yang menuai polemik. Dari WO saat sidang hingga bercumbu dengan istri di mobil tahanan.
Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.