Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan.
"Kalau BMAD seluruh negara boleh, asal hitungannya ada, misalnya masuk barang tiga tahun terakhir itu naik 200%. Itu boleh (dikenakan BMAD)," kata Zulhas.