detikNews
Privatisasi 3 RSUD di Jakarta Akan Langgar Keputusan MA
Rencana Pemprov DKI memrivatisasi 3 RSUD merupakan bentuk pelanggaran atas keputusan MA. Menurut keputusan MA No 05 P/HUM/2005, RSUD tidak boleh beroroentasi bisnis dan harus memenuhi layanan hak kesehatan masyarakat.
Selasa, 30 Mar 2010 04:42 WIB







































