detikNews
MA Bantah Jual Beli Perkara dengan Memperlambat Salinan Putusan
Ketua MA Harifin Tumpa membantah tudingan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman bahwa lamanya mendapat salinan putusan menjadi peluang jual beli perkara. Salinan menjadi lama karena memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Rabu, 27 Okt 2010 14:37 WIB







































