detikNews
Edarkan Sabu, Tukang Ojek Divonis 7,5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M
PN Tanjungkarang, Lampung memvonis berat pengedar sabu. Meskipun hanya pengedar kelas teri, berupa sabu dalam paket kecil, terdakwa Andy Yulian (37) divonis 7,5 tahun penjara.
Rabu, 28 Nov 2012 19:37 WIB







































