Perampokan rumah-rumah kosong kembali marak menjelang lebaran. Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan perampokan rumah kosong.
Kejati Sumut menetapkan Kasubbag Keuangan Kanwil BPN Sumut, R Jojor Pasaribu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN). Kerugian negara diperkirakan Rp 23 miliar.
Sistem pemungutan pajak yang sekarang diterapkan adalah Self Assessment System (SAS). Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Kesadaran membayar pajak menjadi kunci sistem ini.
DPR yang telah menyetujui program ini seharusnya turut memonitor pelaksanaannya. Bagi pekerja yang memiliki hak atas stimulus ini seharusnya memanfaatkan dana ini dengan meminta Majikan untuk mengembalikan PPh Pasal 21 yang telanjur dipotong.
PPh Pasal 21 yang sering disebut PPh pekerja yang bisa dikategorikan sebagai orang tidak kaya pada 2007 Rp 39,5 triliun dan 2008 Rp 48,5 triliun. Sungguh ironi. Orang tidak kaya membayar pajak lebih besar dibanding orang kaya.