KPK menduga adanya 'permainan' dalam proyek antar-BUMN, yaitu antara PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam sebagai tersangka. Suap yang diduga diterima Andra diduga mencapai Rp 1 miliar.