detikNews
Mengenal 3 Hakim Agung yang Penjarakan Baiq Nuril 6 Bulan Penjara
MA memenjarakan Baiq Nuril selama 6 bulan penjara. Menurut MA, perbuatan Nuril merekam telepon atasannya yang bermuatan cabul adalah kejahatan.
Jumat, 14 Des 2018 15:03 WIB







































