detikNews
Di Palembang, Beri Duit Pengemis Didenda Rp 5 Juta!
Bersedekah pada pengemis di lampu merah di Palembang adalah tindakan melawan hukum. Pelakunya bisa dikenai denda Rp 5 juta atau penjara. Patut ditiru atau ditentang?
Selasa, 29 Nov 2005 14:49 WIB







































