Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bilang UU Cipta Kerja harus bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU) tak menghapus cuti haid dan hamil.