Sebanyak 51 pegawai KPK tak lolos TWK dinyatakan tidak bisa lagi bergabung ke KPK. Anggota Komisi III mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.
Pola kerja yang fleksibel dan tidak mengharuskan berkantor diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong terwujudnya birokrasi kelas dunia yang didambakan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan keputusan akhir terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan KPK.