Setelah revisi PP soal JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tak lagi bekerja bisa cairkan JHT kapan saja. Hal ini membuat kantor BPJS diserbu peserta.
Dalam dua bulan sejak mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan kini sudah menjaring 2 juta peserta dengan total aset mencapai Rp 195 triliun.