detikNews
Dishub DKI: Go-Jek Tak Diatur dalam UU LLAJ sebagai Angkutan Penumpang
Keberadaan Go-Jek masih menjadi perdebatan. Dishub DKI Jakarta berpendapat Go-Jek atau pun ojek lainnya tidak diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rabu, 02 Sep 2015 12:49 WIB







































