Menurut para ulama di Lembaga Fatwa Mesir, hendaknya kita berpegang pada prinsip "tidak berbahaya bagi diri sendiri dan tidak membahayakan orang lain."
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19).