Repot mengurusi kebun mertua, Rafli mengaku tak terpikirkan untuk kembali bergabung dengan kelompok Santoso. Dia mengajak teman-temannya turun dari hutan.
Mantan pelaut AS dibebaskan setelah 33 tahun mendekam di penjara atas pidana yang tidak dilakukannya. Pria AS ini dipenjara karena pemerkosaan dan pembunuhan.