Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Pernyataan Hotman dibalas pengacara Tom Lembong.