Puluhan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Banyuwangi datangi KPU Banyuwangi. Mereka kecewa karena tidak bisa mendaftar lagi sebagai penyelenggara pemilu dalam pilkada Banyuwangi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik berharap Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat bisa bekerja cepat melakukan pembahasan draf Peraturan KPU mengenai Pilkada serentak.
Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2015, KPU dan Bawaslu akan membuat sejumlah peraturan. Komisi II DPR kemudian membentuk Panja Pilkada untuk mengawasi penyusunan peraturan itu.
Presiden Jokowi mengesahkan dua Undang-Undang (UU) terkait pilkada serentak pada 18 Maret 2015. Pengesahan itu tercantum dalam UU nomor 8/2015 dan UU nomor 9/2015.
Dalam rapat bersama DPR, KPU turut melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya di bawah dalam menyelenggarakan Pemilu 2014. Total ada 2.433 anggota KPU yang terbukti melanggar. 13 Kasus di antaranya pidana.
Daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan KTP dituding cara KPU untuk berbuat curang. Saksi ahli Didik Supriyanto heran karena DPKTb sudah ada sejak pileg dan tak ada yang persoalkan.
Sidang DKPP tidak hanya diwarnai oleh derasnya aduan dari Tim Prabowo-Hatta saja, tetapi juga dari rivalnya. Perwakilan tim Jokowi-JK Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengadukan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti atas dugaan pelanggaran kode etik.
DKPP menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu lagi hari ini. Sebelumya ada 11 perkara yang akan disidangkan, namun kini bertambah lagi 3 pengaduan.
KPU mengeluarkan surat edaran ke sejumlah daerah untuk membuka kotak suara guna melengkapi bukti gugatan di MK. Tim Prabowo-Hatta selaku pemohon meminta MK menyatakan bukti milik KPU tersebut tidak sah.