detikNews
Pelaku Hanya Divonis Satu Tahun Bui
Oknum polisi sekaligus pelaku penganiayaan yang meyebabkan korban tewas Praka Asep Ridwan, Rano Nirwana, divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.
Kamis, 03 Des 2009 18:41 WIB







































