Revisi Peraturan KPU tentang partai yang besengketa bisa ikut Pilkada jika dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah terancam Digugat.
Menurut Arsul Sani putusan PT TUN sangat jelas bahwa membatalkan putusan PTUN. Tapi Dimyati Natakusumah menganggap putusan PT TUN tak menentukan kepengurusan.