Music director di sebuah stasiun radio mungkin menjadi pihak yang paling merasakan efek penetapan jam malam 42 lagu asing oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
42 Lagu dilarang KPI untuk diputar di radio sebelum 22.00 karena mengandung lirik kasar dan provokatif. Pihak radio pun mengaku patuh terhadap aturan KPI ini.
KPI mengeluarkan kebijakan jam malam bagi 42 lagu yang liriknya kasar dan cabul. Tapi ironisnya, lagu-lagu impor tersebut bisa ditonton online dengan bebas.