detikNews
Menteri Desa PDT Janjikan Revisi PP 43
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar menjanjikan akan merevisi PP No 43 tahun 2014 yang menghapus hak kades atas tanah bengkok. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Lamongan.
Minggu, 22 Mar 2015 16:55 WIB







































