Jaksa menuntut Djoko Tjandra hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan JC Djoko.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, dia mengajukan nota pembelaan. Ia mengklaim menjadi korban tipu-tipu jaksa Pinangki hingga mencatut Najib Razak.
Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra berharap jaksa menuntutnya bebas.
Jaksa meyakini Djoko Tjandra memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Total suap yang diberikan ke kedua jenderal itu sebesar Rp 9,5 miliar.
Sidang 2 jenderal di kasus Djoko Tjandra mencapai ujungnya. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.