Mentan mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat mengkonsumsi hewan ternak yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), namun hanya daging saja.
MUI mengeluarkan fatwa tentang berkurban dengan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Hewan terjangkit PMK kategori ringan diperbolehkan untuk kurban.
Lebih dari 6.000 ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Upaya vaksinasi digenjot untuk mengantisipasi penambahan kasus.
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail, menyatakan bahwa hewan terjangkit PMK tak sah untuk kurban. Sementara MUI masih mempertimbangkan 4 kondisi hewan ternak.
Demam berdarah dengue (DBD) meneror warga Kampung Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi. Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bahkan dikabarkan sempat terjangkit DBD.