Pilkada 2018 dinilai berpotensi menimbulkan banyak gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sebab Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 digelar dalam waktu berdekatan.
MK memutuskan DPR yang berwenang merumuskan delik asusila, termasuk dalam soal kumpul kebo dan LGBT. Namun, hukum pidana di Indonesia masih warisan Belanda.