detikNews
Jaksa Agung Heran PK Sudjiono Timan Dikabulkan MA
Jaksa Agung Basrief Arief heran Mahkamah Agung (MA) kabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Sudjiono yang kini buron, mengajukan PK lewat istrinya yang berstatus sebagai ahli waris.
Kamis, 29 Agu 2013 19:42 WIB







































