detikNews
Kafe Star Deli Kemang Tak Langgar Perda, FPI Harus Ditindak
Kepala Dinas Pariwisata DKI Aurora Tambunan mengatakan industri hiburan di Kemang tidak melanggar Perda No. 10 tahun 2004. Polisi diminta menindak FPI.
Senin, 25 Okt 2004 14:52 WIB







































