detikNews
Pengacara Agen Minta Korban First Travel Tempuh Jalur Perdata
PN Jakpus memberi waktu 45 hari ke First Travel untuk membayar utang para kreditur, bila dalam waktu 45 hari tidak bisa, maka dinyatakan pailit.
Minggu, 27 Agu 2017 14:27 WIB







































