detikNews
DKI Akan Beri Pemutihan Pada Minimarket yang Taat Perda
Pemprov DKI Jakarta akan bongkar minimarket yang tidak patuh pada Ingub tahun 2006 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Namun jika hanya melanggar Ingub, maka Pemprov bukan tidak mungkin melakukan proses pemutihan.
Kamis, 03 Mar 2011 14:52 WIB







































