detikNews
Bawa Ekstasi, Pasutri WN Jepang Ditangkap Polda Bali
Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Polda Bali karena membawa tiga butir ekstasi. Mereka diancam penjara selama 15 tahun.
Rabu, 18 Okt 2006 19:07 WIB







































