detikNews
Permohonan Polly Soal UU Kehakiman Dinilai Tidak Relevan
Terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto mengajukan judicial review pasal 23 ayat 1 UU No 4/2004. Namun, pengajuan uji materi UU Kehakiman itu dinilai tidak relevan.
Kamis, 17 Jul 2008 14:12 WIB







































